Insentif dan Disinsentif: Solusi Kota Makassar Atasi Tata Ruang yang Tidak Terkendali

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Perkembangan pesat Kota Makassar menuntut pengelolaan tata ruang yang lebih tertib dan efisien. Melalui FGD yang digelar Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar pada Jumat (1/11/2024), pemerintah membahas rancangan Perwali tentang insentif dan disinsentif pengendalian pemanfaatan ruang.

Kabid Pengendalian Perencanaan Ruang Distaru, Aswin Ressang, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran tata ruang, seperti pembangunan gedung yang tidak sesuai izin. “Setiap bangunan memiliki hak dan kewajiban sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, seperti melebihi batas lantai yang diizinkan, maka pengembang harus membayar biaya tertentu,” ujarnya.

Insentif akan diberikan kepada pengembang yang mematuhi aturan, sementara pelanggar dikenakan disinsentif berupa sanksi finansial. Dana yang terkumpul nantinya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik. Pemerintah Kota Makassar berharap, dengan kebijakan ini, tata ruang kota dapat lebih terkendali dan masyarakat mendapatkan manfaat dari infrastruktur yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *