INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang insentif dan disinsentif pengendalian pemanfaatan ruang kota. FGD yang digelar Jumat (1/11/2024) di Hotel Arthama Makassar ini bertujuan untuk mempercepat penetapan kebijakan yang dapat mendukung pembangunan infrastruktur kota.
Kabid Pengendalian Perencanaan Ruang Distaru Kota Makassar, Aswin Ressang, ST, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengatur pemanfaatan ruang, termasuk memberikan sanksi kepada bangunan yang melanggar ketentuan perizinan, seperti ketinggian melebihi batas yang diizinkan.
“Bangunan yang melampaui ketentuan, seperti batas ketinggian, akan dikenakan biaya tambahan yang nantinya akan menjadi PAD. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jembatan atau pedestrian,” jelasnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah inovatif untuk menciptakan sumber pembiayaan baru yang berbasis pada pelanggaran aturan tata ruang. Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan ruang kota sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan infrastruktur. (*)
















