INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengambil langkah strategis untuk memetakan sebaran fasilitas kesehatan melalui seminar akhir Penyusunan Dokumen Kajian Penentuan Sebaran Sarana Kesehatan. Seminar ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas kesehatan di Kota Makassar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dipimpin oleh Irmayanti, S.Hut., M.M., Kabid Pemanfaatan Ruang, acara tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk CV. MULTIMAGE KONSULTAN sebagai penyusun dokumen, serta perwakilan dari Bidang Tata Bangunan, Perencanaan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan Dinas Kesehatan.
Kajian ini didasarkan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 15 yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas kesehatan. CV. MULTIMAGE KONSULTAN memaparkan bahwa radius pelayanan yang ideal adalah 3 km untuk rumah sakit dan puskesmas, serta 4 km untuk klinik.
“Hasil kajian menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah Kota Makassar telah memenuhi radius pelayanan kesehatan. Namun, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang masih memerlukan pengembangan, karena fasilitas kesehatan hanya tersedia di Kelurahan Kodingareng, Barang Lompo, dan Barang Caddi,” jelas perwakilan CV. MULTIMAGE KONSULTAN.
Irmayanti berharap hasil kajian ini menjadi panduan dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024, untuk memastikan pemerataan fasilitas kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Makassar. (*)
















