INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dalam upaya meningkatkan pemerataan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melalui Bidang Pemanfaatan Ruang mengadakan seminar akhir mengenai Penyusunan Dokumen Kajian Penentuan Sebaran Sarana Kesehatan, Kamis (14/11/2024). Seminar ini berlangsung di ruang rapat Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dan dipimpin langsung oleh Kabid Pemanfaatan Ruang, Irmayanti, S.Hut., M.M.
Seminar ini menghadirkan CV. MULTIMAGE KONSULTAN sebagai pelaksana kajian. Mereka mengidentifikasi sebaran sarana kesehatan yang mencakup rumah sakit, rumah sakit ibu dan anak, puskesmas, dan klinik di seluruh wilayah Kota Makassar. Kajian ini berlandaskan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terutama Pasal 15, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai demi mencapai derajat kesehatan yang optimal.
Menurut hasil kajian, sebagian besar wilayah di Kota Makassar telah memenuhi radius skala pelayanan sarana kesehatan, yaitu 3 km untuk rumah sakit dan puskesmas, serta 4 km untuk klinik. Namun, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang menjadi satu-satunya wilayah yang masih kekurangan fasilitas kesehatan, dengan sarana hanya tersedia di tiga kelurahan: Kodingareng, Barang Lompo, dan Barang Caddi.
Kabid Pemanfaatan Ruang, Irmayanti, berharap hasil seminar ini dapat menjadi dasar untuk penyesuaian rencana sebaran fasilitas kesehatan sesuai Perda RTRW Kota Makassar 2024. “Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan arahan yang tepat dalam penentuan lokasi sarana kesehatan, khususnya untuk wilayah yang masih kurang terlayani,” ujarnya. (*)
















