Polres Bone Tangkap 2 Pengedar Jaringan Malaysia, 617 Gram Sabu Disita

INFOKINI.ID, BONE – Polisi menggagalkan penyelundupan 617 gram narkoba jenis sabu di Kabupaten Bone. Barang haram ini diduga dipasok jaringan Malaysia.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan, pihaknya menangkap dua pria terkait kasus tersebut. Keduanya yakni HA (44) dan WD (40). Keduanya adalah warga Jl Pampang 04, Kelurahan Pampang, Panakkukang, Kota Makassar.

“Pada 15 November 2024, kedua pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 saset sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan tersimpan di dalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel/disimpan oleh WD di JI. M.T Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat”, ujar Erwin dalam keterangan pers di Mapolres Bone, Senin (18/11/2024).

Menurut Erwin, kedua tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh, diterima dengan cara sistem tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur. Sebelumnya kedua tersangka disuruh oleh SC yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengatar sabu tersebut. SC sendiri telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu kemudian tersangka juga menjelaskan bahwa harga dari sabu tersebut kurang lebih Rp 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah)”, jelas Erwin.

Dari penangkapan kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa dua buah kantong plastik warna hitam, 12 (dua belas) saset sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat bruto 617 gram dan 2 handpone.

Erwin mengemukakan, atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

“Pasal 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. Pasal 132 Ayat (1) pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal- Pasal”, terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *