Hakim PTUN Makassar Gelar Sidang PS di Lahan Sengketa Pekuburan Gallarang Borongloe Gowa

INFOKINI.ID, GOWA – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menggelar sidang Peninjauan Setempat (PS) atas kasus gugatan tanah Pekuburan Gallarang Borongloe, Kabupaten Gowa, Selasa (26/11/2024). Sidang SP juga dihadiri oleh beberapa calon hakim dari Mahkamah Agung.

terhadap Badan Pertanahan Negara (BPN) Sungguminasa dan Serda Amrul Khair sebagai tergugat intervensi.

Tergugat dalam kasus ini adalah Badan Pertanahan Negara (BPN) Sungguminasa dan Serda Amrul Khair sebagai tergugat intervensi. Sementara penggugat adalah ahli waris Tapa Dg Ngasi, Hj Ratna Dg Ngiji.

Hj Ratna menggugat atas terbitnya sertifikat atas lokasi tanah yang sudah diwakafkan mendiang Tapa Dg Ngasi sebagai lahan pekuburan sejak ratusan tahun yang lalu.

Hakim yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 Wita langsung membuka Sidang PS dengan posisi berdiri di pinggir jalan. Lokasi itu sendiri berbatasan dengan tanah sengketa.

Dalam sidang itu hadir dua pengacara yang mewakili Hj Ratna Dg Ngiji. Hadir juga pengacara BPN, Amrul bersama pengacara dari Kodam IV Hasanuddin serta saksi pihak Hj Ratna dan puluhan keluarga penggugat.

Hakim melihat langsung lokasi sengketa. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar beberapa hari sebelumnya, terungkap beberapa kejanggalan dalam penerbitan sertifikat atas nama Amrul Khair oleh BPN.

Kejanggalan itu antara lain lokasi tanah yang tercantum dalam dua sertifikat induk atas nama Amrul Khair berlokasi di Persil 61 dan Persil 62. Sementara dalam penjelasan dua saksi, yaitu mantan Lurah Bontomanai, Amir Hamzah dan Kepala Lingkungan Cambaya, Muhammad Syaiful, lokasi pekuburan milik Tapa Dg Ngasi duduk di Persil 17 D2.

Pernyataan kedua saksi didukung dengan terbitnya sertifikat dengan Persil 17 D2 yang berbatasan sebelah barat tanah pekuburan. Uniknya di Persil 61 dan Persil 62 sendiri sebelumnya sudah ada sertifikat milik Hj Hadrah yang lokasi di sebelah Utara tanah pekuburan.

Usai melihat langsung batasan lokasi yang menjadi obyek gugatan, Hakim menutup Sidang PS dengan mengagendakan sidang lanjutan, Rabu pekan depan. Rencana dalam sidang nanti pihak tergugat intervensi akan mengajukan saksi.

Sementara itu, di sela sidang ratusan warga khususnya emak-emak menyatakan penolakannya atas aksi penggusuran lahan kuburan yang pernah dilakukan atas perintah developer dan Amrul Khair. Dalam aksi itu puluhan kuburan-kuburan kuno digusur.

“Kami menolak lahan kuburan kami dialihfungsikan, ke mana lagi kami dikuburkan jika nanti meninggal,” teriak ibu ibu yang berdiri di depan Masjid Baitul Hamzah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *