INFOKINI.ID, SENGKANG – Warga kembali menyoroti berbelitnya birokrasi pengurusan dokumen pertanahan di Kantor ATR-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo. Menyikapi aduan itu, Komisi III DPRD Wajo berjanji akan segera turun tangan.
“Kita akan menyikapinya segera. Kami dalam hal ini pihak Komisi lll DPRD akan komitmen dan tegas mengawal serta menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Ketua Komisi lll DPRD Wajo, Andi Bayuni, Rabu 4 Desember 2024.
Menurut Bayuni, Komisi III akan menjadwalkan RDP lebih dulu dengan pihak ATR BPN. Dalam RDP akan ikut dihadirkan perwakilan masyarakat, terutama pemohon pengurusan dokumen tanah yang merasa dipersulit.
“Kita jadwalkan sekitar tanggal 20 Desember. Kita ingin tahu apa sebenarnya yang menjadi problem di sana (BPN). Mengapa banyak masyarakat mengadu. Artinya kan ada masalah di situ,” tegasnya.
Sebelumnya masyarakat mengeluhkan pengurusan dokumen di BPN. Pengurusan dinilai ruwet dan banyak pungli.
“Urusan tanah di BPN Kabupaten Wajo itu sangat ribet berbelit-belit dan harus selalu bolak balik untuk kelengkapan berbagai berkas. Inilah itulah dan ini membuat sudah memakan waktu dan biaya,” keluh seorang warga.
Menurut dia, mekanisme pengurusan tidak jelas. Petugas terkesan mempersulit meskipun pemohon sudah melengkapi berkas.
“Sulit sekali. Terutama dalam pengurusan tanah, baik itu untuk permohonan pengajuan penerbitan sertifikat baru, pemecahan atau pemisahan bidang. Makan waktu dan biaya,” ujarnya.
Ia juga mengeluhkan minimnya sosialisasi ke masyarakat. Banyak syarat pengurusan dokumen yang sama sekali tak pernah disosialisasikan.
“Harusnya kan BPN Wajo sebelum dilakukan pendaftaran secara resmi atas permohonan berkas pengajuan pengurusan tanah, memberikan informasi atau meneliti serta melakukan pemeriksaan berkas yang akan diajukan sebelum didaftarkan secara resmi. Apakah semua persyaratan berkas itu sudah memang dianggap lengkap atau belum. Jangan nanti setelah pendaftaran resmi dilakukan di kemudian hari ada lagi yang dianggap kurang lengkap atau kekurangan berkas dan diminta untuk melengkapi. Inikan menunjukkan bahwa BPN kurang tanggap,” jelasnya.
Akhirnya, banyak berkas yang menumpuk di BPN. Ada warga yang mengurus hingga berbulan bulan, tapi berkas belum diproses.
“Sepertinya tidak ada reformasi pelayanan di BPN. Tidak sejalan ini dengan misinya Menteri AHY yang katanya mau memperpendek jalur birokrasi di BPN,” tukasnya.
Kata warga lainnya, dengan mekanisme yang ada di BPN Wajo, bukan memperpendek alur birokrasi. Justru kian menambah rumit.
“Hari ini misalnya dia minta dilengkapi syarat ini. Sudah kita lengkapi, eh besoknya minta lagi kelengkapan lain. Jadinya kita bolak balik. Berbulan bulan tak kelar-kelar,” ucapnya.
Warga lainnya mengeluhkan hal yang sama. Mereka menilai BPN tidak efektif dalam memberikan pelayanan.
Nani, seorang warga mengaku sudah memasukkan berkas untuk permohonan sertifikat, namun tidak kelar hingga 8 bulan.
“8 bulan mi saya berkas ku di dalam. Belum pi diproses. Padahal semua syarat yang diminta sudah saya penuhi,” ucap Nani.
Nani menilai BPN belum banyak berubah. Kualitas pelayanan masih buruk seperti dulu.
“Pungli di dalam juga masih banyak. Calo-calo sertifikat masih keliaran,” ketusnya.
Karena itu Nani berharap aparat penegak hukum (APH) turut mengawasi kinerja BPN. Terutama so biaya pengurusan yang kerapkali yak sesuai aturan.
“Kami harap APH, Kepolisian dan Kejaksaan bisa turun dan melihat kondisi tersebut dan bisa membantu warga masyarakat dalam pengurusan tanah di BPN agar tidak adanya kesan berbelit belit. Juga untuk menghindari adanya kesan atau indikasi yang mengarah ke pungutan liar,” imbuhnya.
















