INFOKINI.ID, MAMUJU – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Perubahan Mamuju Tengah berunjuk rasa di depan kantor KPUD dan Bawaslu, Rabu (4/12/2024). Mereka mendesak Bawaslu mengusut dugaan pidana Pemilu yang dilakukan Bupati Mamuju Tengah.
Selain mendesak tindakan hukum terhadap Bupati Mateng, massa juga menuding KPU bersikap tidak netral. Massa juga mendesak Bawaslu menyelidiki C-KWK di TPS yang diduga dipalsukan.
Salah satu pengunjuk rasa, Andi Rahmat Massora menyampaikan KPUD Mamuju Tengah telah bersikap tidak netral. Kata Andi Rahmat, KPU mengetahui bahwa Bupati Mateng mencoblos dua kali.
“Bupati Mamuju Tengah menggunakan hak pilihnya 2 kali. Yakni pada TPS 3 Desa Tobadak dan TPS 2 Desa Tumbu. Ini jelas pelanggaran yang harusnya dijerat pidana,” tandasnya.
Andi juga menuding Kepala Desa Tumbu ikut mendampingi Bupati Mateng saat mencoblos di bilik suara.
“Ini juga jelas melanggar pasal 178 G UU Nomor 10 Tahun 2016. Pelakunya diancam pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak Rp24 juta,” jelasnya.
Selain itu, tuntutan lain pengunjuk rasa yakni tentang C-KWK hampir di semua TPS di Kecamatan Budong-budong terindikasi dipalsukan. Kata Andi, seluruh pelanggaran terkesan dibiarkan oleh KPU.
“KPPS dan panwas TPS 2 Desa Tumbu melakukan pembiaran pelanggaran pilkada. Juga KPPS dan panwas TPS 6 Desa Tobadak melakukan pembiaran pada pemilih dalam mencoblos lebih dari dua kali,” katanya.
Perbedaan tanda tangan juga terjadi pada KPPS TPS 3 Desa Pasapa pada C-Hasil KWK Gubernur dan C-Hasil-KWK-Bupati.
Andi Rahmat meminta Bawaslu Mamuju Tengah mengusut dan menindak kecurangan di sejumlah TPS saat dilakukan pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.
“Kami mendesak agar pejabat publik yang terlibat dalam pilkada Mamuju Tengah ditindak sebagaimana undang-undang yang berlaku,” ujar Andi Rahmat.
















