Gakkumdu Gowa Resmi Limpahkan Kasus Pengrusakan APK Pilkada ke Kejari

INFOKINI.ID, GOWA – Gakkumdu melakukan penyerahan tahap dua kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK) ke Kejaksaan Negeri Gowa, Kamis (05/12/2024). Gakkumdu menyerahkan tersangka bersama barang bukti.

Proses penyerahan dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu, yaitu dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam kesempatan tersebut, tersangka atas nama SA resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa.

Tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g yang berbunyi; (Pasal 187 ayat 3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(Pasal 69 huruf (g))merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menekankan bahwa penyerahan tersangka ini adalah bagian penting dari proses hukum.

“Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan APK telah mencapai tahap akhir di tingkat penyidikan. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yusnaeni.

Setelah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Gowa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *