INFOKINI.ID, ENREKANG – Aktivis dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyesalkan langkah Kejari Enrekang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Kesehatan Enrekang. Langkah ini dinilai terlalu gegabah.
“Langkah penghentian penyidikan oleh Kejari sangat gegabah. Kami nilai terlalu prematur,” ujar Sekretaris PKN,
Muh Moekhtar, Kamis (19/12/2024).
Moekhtar mengatakan, penghentian penyelidikan sangat tergesa-gesa. Padahal perbuatan korupsi telah terjadi. Kata Moekhtar, sangat jelas terjadi perbuatan pidana yang yaris merugikan negara.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak semestinya membuat kasus ini dihentikan. Ini justru menjadi preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum di Kejari Enrekang.
“Ini justru tidak memberi efek jera kepada para pelaku. Sekarang ini berkembang isu di dalam masyarakat bahwa pejabat-pejabat tidak akan takut lagi untuk melakukan korupsi sebab jika melakukan korupsi dan ketahuan gampang saja. Kita kembalikan dan proses penyidikannya akan dihentikan. Sebaliknya apabila korupsi tersebut tidak diketahui oleh penegak hukum maka akan menjadi keuntungan besar,” papar Moekhtar.
Moekhtar juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Enrekang agar meninjau ulang keputusan penghentian kasus tersebut. Menurut dia, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menggugurkan tindak pidana.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Enrekang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dinkes Enrekang. Kasus dihentikan setelah dilakukan pengembalian kerugian negara.
Kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp1,1 miliar lebih.














