INFOKINI.ID, SENGKANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) dari berbagai perkara pidana, Kamis (19/12/2024). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 kasus pidana.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Wajo. Hadir Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Ilham dan Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Prawira Wardany.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun, kegiatan ini merupakan yang keempat kalinya sepanjang 2024. Barang bukti tersebut kata Usama, berasal dari berbagai kasus.
“Barang bukti yang telah inkracht khususnya barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, agar sesegera mungkin dimusnahkan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan,” jelas Usama.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Wajo Ready Mart Handry Royani menuturkan, barang bukti ini berasal dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Di antaranya perkara narkotika 10 perkara dengan total barang bukti narkotika 30,601 (tiga puluh koma enam nol satu) gram, persetubuhan 2 perkara, pencurian 3 perkara dan pembunuhan 3 perkara.
Selain itu ada penggelapan 1 perkara, penipuan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, dan perjudian 2 perkara.














