INFOKINI.ID, MAKASSAR – Perayaan hari besar keagamaan biasanya ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional serta didampingi dengan cuti bersama, termasuk pada perayaan Natal 2024. Lantas kapan cuti bersama Natal 2024? Apakah tanggal 24 Desember cuti bersama Natal?
Libur nasional dan cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Daftar libur nasional dan cuti bersama tersebut kemudian dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Nah berikut ini ulasan cuti bersama Natal 2024 yang dikutip detikSulsel dari SKB 3 Menteri.
Libur dan cuti bersama Natal 2024 tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 236 Tahun 2024; Nomor 1 Tahun 2024; Nomor 2 Tahun 2024 yang memuat tentang perubahan atas SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023; Nomor 3 Tahun 2023; Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan SKB tersebut, libur dan cuti bersama Natal 2024 jatuh pada 25-26 Desember 2024. Masing-masing adalah 25 Desember 2024 merupakan libur nasional Hari Raya Natal 2024, kemudian 26 Desember 2024 merupakan cuti bersama dalam rangka perayaan Natal.
Lantas apakah 24 Desember 2024 juga termasuk cuti bersama Natal?
Berdasarkan lampiran SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2024 hanya terdapat dua hari libur dalam rangka perayaan Natal 2024, yakni pada 25 dan 26 Desember 2024. Dengan demikian, tanggal 24 Desember 2024 tidak termasuk cuti bersama Natal.
Adapun jadwal libur Natal dapat dirincikan sebagai berikut:
Rabu, 25 Desember 2024: Hari Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus/Natal 2024
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus/Natal 2024
Tanggal 27 Desember 2024 menjadi hari kejepit bagi instansi yang menerapkan libur 2 hari dalam sepekan. Pasalnya 27 Desember berada di antara libur cuti bersama Natal dan libur akhir pekan. Pertanyaannya, apakah hari ini ditetapkan sebagai hari libur?
Kembali merujuk pada jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, maka tanggal 27 Desember 2024 bukanlah hari libur.
















