INFOKINI.ID, GOWA – Polisi mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Polisi telah mengajukan permintaan pencegahan ke Kantor Imigrasi Makassar.
“Sudah kita ajukan permintaan pencegahan ke Imigrasi. Ada sejumlah nama,” ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak dilansir, Senin (24/12/2024).
Rheonald tidak membeberkan detail nama-nama yang dimaksud. Dia mengatakan langkah ini untuk memastikan terduga pelaku tidak melarikan diri demi menghindari proses hukum.
Polisi telah menetapkan 17 orang tersangka terkait kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Tersangka masih bisa bertambah sebab polisi masih memburu sejumlah nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
“Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah,” kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi di Mapolres Gowa, Kamis (19/12).
Ke-17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Dalam kasus ini polisi menyita 98 barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Selain mesin pencetak uang palsu, ada juga surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia yang turut diamankan.
“Dari beberapa alat bukti yang lain, ini tinta, ada mesin, ada spare part, kaca pembesar, jumlah total 98 ini,” tuturnya.
“Ada satu lembar kertas foto kopi certificate of deposit BI nilainya Rp 45 triliun, juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun,” tambah Yudhiawan.
Termasuk 2 unit mobil turut diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Salah satu mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
Rheonald mengungkapkan, mobil itu diserahkan langsung Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis kepada pihak kepolisian. Kata dia, hal itu sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.












