INFOKINI.ID, LUWU – Daftar tunggu jamaah haji di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan terlama di seluruh Indonesia. Ada satu kabupaten bila mendaftar saat ini, akan menunggu selama 49 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H Ali Yafid saat memberikan Manasik Haji kepada 269 orang jamaah calon haji Kabupaten Luwu Tahun 1446 Hijriyah / 2025 Masehi, di Aula Kantor Bupati Kabupaten Luwu, Senin (14/4/2025).
Kegiatan manasik haji dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu, H Patahudding, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenetrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, Forkopimda Kabupaten Luwu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Luwu H. Nurul Haq, Ketua Tim pada Bidang Haji Kanwil Sulsel H. Asa Afif.
Menurut Kakanwil, bila dibandingkan dengan kabupaten lain, Luwu merupakan kabupaten tercepat masa tunggu jamaah hajinya. Bila mendaftar hari ini maka hanya menunggu 24 tahun.
“Data per hari ini masa tunggu tercepat untuk kabupaten/kota di Sulawesi Selatan adalah Kabupaten Luwu, 24 tahun. Sedangkan yang paling lama itu adalah Kabupaten Bantaeng, harus menunggu sampai 49 tahun,” kata Ali Yafid, dikutip dari laman Kemenag Sulsel.
“Dengan lamanya menunggu untuk dapat menunaikan ibadah haji, maka jangan menyianyikan kesempatan, ikuti semua rangkaian manasik, pelajari syarat dan rukun haji, serta jaga kesehatan,” ujarnya.
Kakanwi juga menyampaikan bahwa, proses perjalanan ibadah haji mulai berangkat dari Tanah Air ke Arab Saudi, sampai kembali ke Tanah Air cukup lama, sekitar 41 hari. Itu membutuhkan kesabaran, ketulusan dan keikhlasan untuk kesempurnaan perjalan haji.
Ia bergharap jamaah haji Luwu tidak hanya memperoleh Haji Maqbul, yaitu haji yang memenuhi syarat dan rukunnya saja, akan tetapi efek positif tidak tampak setelah kembali ke tanah air, namun harus menjadi Haji Mabrur, yaitu haji yang diterima Allah dan memberi dampak positif di tengah kehidupan sehari-harinya setelah kembali ke Tahan Air.
“Haji yang diterima atau Makbul itu gampang, tinggal penuhi syarat sah nya, rukunnya, wajib hajinya, kalau itu terpenuhi sudah sah hajinya. Tapi kalau haji Mabrur itu bukan disandang atau didapat di tanah suci, haji mabrur nanti prosesnya pada saat kita kembali, yang menilai itu adalah keluarga kita, tetangga kita, yang menilai itu orang di sekitar kita,” jelasnya.
Jamaah calon haji Kabupaten luwu tahun 2025 yang akan berangkat 269 orang, tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 16 bersama Kabupaten Pangkep. Mereka dijadwalkan masuk Asrama Haji Sudiang pada tanggal 10 Mei 2025, dan terbang melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Arab Saudi tanggal 11 Mei 2025.
















