INFOKINI.ID, GOWA – Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis mengaku tidak tahu menahu soal pembuatan uang palsu di gedung Perpustakaan UIN Alauddin. Hamdan mengaku baru tahu setelah polisi menggeledah lokasi.
“Saya tahu dari polisi. Polisi menyampaikan bahwa ada dosen UIN terlibat pembuatan uang palsu,” ujar Hamdan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus uang palsu di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (21/5/2025).
Hamdan menuturkan saat penggeledahan kedua, dia baru terlibat menemani polisi. Saat itu dia baru melihat mesin cetak yang diduga digunakan untuk produksi uang palsu beserta tinta dan kertas.
Lebih lanjut, dia mengatakan jika mesin cetak tersebut tidak termasuk dalam inventaris kampus. Sementara itu, dia juga tidak tahu kapan mesin cetak itu berada di gedung Perpustakaan UIN Alauddin.
“Saya tidak tahu sejak kapan (mesin cetak berada di perpustakaan UIN), tapi informasi yang saya terima September 2024,” ucapnya.
Selanjutnya hakim menanyakan apa hubungan antara mesin cetak tersebut dengan terdakwa. Namun, lagi-lagi Rektor UIN itu mengaku tidak tahu.
“Apa hubungan mesin dengan terdakwa?” tanya hakim kepada saksi.
“Tidak tahu,” jawab Hamdan.
“Sampai sekarang apakah pernah mendengar informasinya?” hakim kembali bertanya.
“Tidak mendapat informasi,” katanya.
Hamdan juga mengaku tidak mengetahui hubungan Andi Ibrahim dengan salah satu terdakwa uang palsu Mubin Nasir yang juga honorer di UIN Alauddin. Sebab, dirinya pun tidak mengenal Mubin.
“Saya tidak tahu (hubungan Andi Ibrahim dengan Mubin), karena Mubin sendiri saya tidak kenal,” ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima, uang palsu yang tersimpan di dalam dos ditemukan di ruangan di lantai 2 perpustakaan, bukan dalam ruangan mesin cetak ataupun ruangan Andi Ibrahim. Namun, kembali dia tidak mengetahui siapa yang menempati ruangan tersebut.
“Informasi yang saya terima ada uang (ditemukan), Warek 1 yang sampaikan karena dia hadir (saat penggeledahan). Yang saya ingat, ditemukan di lantai 2, ada kamar kamar, bukan (di tempat mesin),” ungakpnya.
“Siapa yang tempati itu kamar?” tanya hakim memperjelas.
“Saya tidak terlalu tahu,” jawabnya.
Rektor UIN Alauddin Hamdan Juhannis dihadirkan oleh JPU sebagai saksi fakta. Hamdan memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Andi Ibrahim.














