Bangunan Ilegal Marak di Sengkang, Pemkab Wajo Diminta tak Tutup Mata

INFOKINK.ID, SENGKANG – Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) PD Gemira menyoroti maraknya bangunan komersial tanpa izin di berbagai wilayah di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo. FPKP Gemira menyebut, OPD terkesan tutup mata dengan fenomena itu.

Ketua PD GEMIRA Wajo, Bang Ichal, menyatakan pihaknya menemukan banyak bangunan yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk ruko, kafe, tempat hiburan malam (THM), restoran, hingga bangunan permanen lainnya. Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah usaha telah beroperasi tanpa izin operasional dari pemerintah daerah.

“Usaha-usaha ilegal ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, seperti THM tanpa izin, serta kafe dan restoran yang menyebabkan kemacetan karena tidak memiliki lahan parkir yang memadai,” ujar Bang Ichal kepada awak media, Kamis 29 Mei 2025.

Ia menambahkan, selain melanggar hukum, kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial. Seperti ketidakteraturan tata ruang, gangguan lingkungan, hingga potensi konflik antarmasyarakat.

“Bangunan tanpa izin tidak memiliki jaminan keamanan konstruksi, yang tentunya membahayakan masyarakat. Selain itu, usaha ilegal merugikan daerah karena tidak menyumbang pendapatan resmi,” tegasnya.

Gemira mendesak Pemkab Wajo, khususnya Dinas PUPR dan DPMPTSP, untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Jika OPD pura-pura tidak tahu, maka keseriusan mereka perlu dipertanyakan. Bila tidak mampu bekerja maksimal, kami meminta Bupati mengevaluasi jajaran terkait,” tambah Ichal.

Tanggapan Dinas Terkait
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wajo, Andi Pammenri, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim terpadu bersama OPD terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Minggu depan kami akan ajukan penandatanganan ke Pak Bupati. Sejak PBG dialihkan ke PUPR, kami telah membentuk tim pengawas internal, dan sekarang diperluas menjadi tim satgas lintas OPD sesuai instruksi pimpinan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada pembangunan baru tanpa izin, agar tim segera turun ke lapangan.

“Biaya retribusi bangunan sebenarnya tidak mahal, apalagi untuk rumah tinggal. Yang sering mahal itu biaya jasa konsultan gambar. Namun, sejak saya di PUPR, kami tidak bekerja sama dengan konsultan tertentu. Siapa pun yang memiliki SKA dipersilakan bersaing,” ujar Andi Pammenri.

Sebagai upaya pengawasan, Bupati Wajo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0007/644 Tahun 2025 tentang pengawasan dan penertiban bangunan dan gedung, yang ditujukan kepada Dinas PUPR dan para camat untuk mengawasi proses penerbitan IMB dan PBG.

Kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Wajo, Haji Narwis hingga berita ini ditayangkan, belum berhasil dimintai konfirmasi atau tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *