INFOKINI.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin akan mempercepat mutasi jabatan eselon II pasca pelantikan Sekretaris Daerah A Zulkifly Nanda. Appi akan memulai penataan birokrasi di seluruh jabatan struktural Pemkot Makassar.
Dimulai dari pejabat eselon II yang menempati posisi asisten, staf ahli, hingga kepala dinas. Munafri telah memberi peringatan terkait mutasi dan rotasi jabatan ini dalam prosesi pelantikan A Zulkifly Nanda sebagai Sekda Makassar pada Rabu lalu.
Munafri menegaskan agar semua pejabat bersiap menerima kejutan pada proses penataan ini.
“Karena posisi sentral (Sekda) ini sudah kita selesaikan, setelah itu akan bergeser ke teman-teman SKPD. Jadi siap-siap saja,” ucap Munafri Arifuddin sambil berkelakar.
“Saya biasa bilang dalam struktur seperti ini baik di perusahaan maupun tata kelola pemerintahan, bibir tersenyum tapi hati menangis,” sambung Munafri disertai tawa.
Diketahui, 34 pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kota Makassar telah mengikuti job fit pada 23-24 April lalu. Hasil job fit tersebut telah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemkot Makassar masih menunggu rekomendasi dari BKN.
Setelah itu, Pemkot Makassar akan bersurat ke Gubernur untuk meminta persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan mutasi/rotasi.
“Kalau prosesnya cepat, kita juga bisa lakukan pelantikan secepatnya, tapi kan kita tunggu dari pusat dulu,” ujar Munafri.
Diketahui, ada sembilan jabatan yang lowong di Pemkot Makassar sekarang ini. Antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Direktur RSUD Makassar, dan Bappeda.
Kata Munafri posisi di atas bisa saja terisi usai mutasi, jika ada pejabat yang dianggap punya kompetensi untuk memimpin di OPD tersebut maka akan ditempatkan. Nantinya akan tetap ada 9 jabatan OPD yang lowong pasca mutasi.
Itulah yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta persetujuan seleksi terbuka atau lelang jabatan.
















