Sudirman Teken Moratorium Izin THM di Sulsel, Disebut Sumber Kerusakan Generasi

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan penerbitan izin baru bagi tempat hiburan malam (THM). THM disebut sebagai sumber kerusakan generasi.

Penghentian izin baru bagi THM ini berlaku sejak 26 Mei 2025. Moratorium berlaku tanpa batas waktu.

“Intinya moratorium ini tidak ada lagi penerbitan izin untuk kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam. Pemerintah mengambil kebijakan ini atas pertimbangan moral generasi. THM sangat memengaruhi moral generasi kita,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel Asrul Sani kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (2/6/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025. Keputusan diteken oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan berlaku untuk 24 kabupaten/kota.

Menurut Asrul, kebijakan ini lahir atas desakan sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muhammadiyah Sulsel, dan organisasi masyarakat lainnya.

“Itu yang menjadi salah satu faktor sehingga lahirnya SK moratorium itu. Di samping juga itu, kan, aktivitas diskotek di Makassar itu sudah menjamur. Itu secara, apa namanya, bisa merusak generasi muda, bisa merusak moral generasi muda,” katanya.

Asrul menjelaskan, moratorium juga disertai dengan pengetatan pengawasan terhadap THM yang sudah telanjur beroperasi. THM yang tidak memiliki izin atau menyalahgunakan izin usaha akan disegel dan ditutup secara permanen.

“Kemudian selanjutnya itu untuk kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin, berarti kami akan lakukan operasi. Kalau didapati kita akan kenakan sanksi, baik itu penutupan tempat usahanya dan sebagainya,” ucapnya.

Asrul memastikan pengawasan lapangan tetap berjalan. Tim gabungan dari instansi terkait akan turun mengecek langsung ke lokasi-lokasi THM di seluruh wilayah Sulsel.

“Tetap terus melakukan pengawasan. (Moratorium berlaku) seluruh Sulsel,” sebutnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *