INFOKINI.ID, PALOPO – Pasangan Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) resmi melayangkan gugatan atas penghitungan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan Senin kemarin (2/6/2025).
“Pasangan RMB-ATK ajukan gugatan ke MK,” kata Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, Senin (2/6/2025).
Dalam gugatan ini, RMB sudah menunjuk kuasa hukum.
“Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Mei 2025 memberi kuasa kepada Wahyudi Kasrul, dkk,” bunyi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon.
Adapun berkas yang dilampirkan dalam pengajuan tersebut yakni permohonan pemohon, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti pemohon, salinan identitas prinsipal, salinan identitas, BAS, dan KTA kuasa hukum dan sebuah Flashdisk.
















