INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menepis pemberhentian 2.017 honorer adalah kebijakan daerah yang ditempuh akibat kebijakan efisiensi. Pemprov menyebut, pemberhentian ini sudah sejalan dengan amanat UU.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah pelaksanaan amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta regulasi turunannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dalam regulasi itu pemerintah daerah dilarang mengangkat honorer baru dan mendorong kinerja seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN baik PNS dan PPPK,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, kemarin.
Sukarniaty menegaskan penataan ini merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional. Kebijakan ini sudah disosialisasikan sebelumnya.
“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” katanya.
Sukarniaty menuturkan, mayoritas formasi jabatan di Pemprov Sulsel telah diisi. Formasi jabatan yang masih tersisa menyusul akan ditempati PPPK hasil rekrutmen tahap I dan II yang saat ini sedang menunggu pengumuman final dari pusat.
“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” tambahnya.
Dia juga menekankan, semua formasi yang diusulkan daerah saat ini memang hanya untuk jalur PPPK. Bagi mereka yang tidak lolos seleksi, maka tidak ada lagi jabatan fungsional yang dapat diisi secara non-ASN.
Diketahui, Pemprov Sulsel tidak lagi memberikan gaji imbas 2.017 honorer dirumahkan sejak 1 Juni 2025. Kebijakan ini merujuk surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 800.1.10.3/6628/BKD tentang Penyesuaian Penetapan dan Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN Tahun Anggaran 2025.
Sukarniaty mengaku masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Apalagi kebijakan merumahkan honorer tersebut berlaku sampai diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) pengadaan PPPK selanjutnya.
Dengan begitu, kata Sukarniaty, 2.017 honorer masih diberi peluang diperkerjakan kembali. Salah satunya lewat seleksi PPPK paruh waktu yang mekanisme atau tahapannya menunggu aturan dari pemerintah pusat.
“(Peluang 2.017 honorer yang dirumahkan kembali bekerja) dapat dimungkinkan PPPK paruh waktu jika ada kebutuhan organisasi/daerah,” ungkap Sukarniaty.















