Appi Mutasi Besar-besaran Besok, Geser 50 Pejabat Eselon II-III

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin akan melantik sekitar 50 pejabat eselon II dan III, Senin besok (16/6/2025). Pihak protokoler balaikota mengonfirmasi, undangan pelantikan telah disebar sejak Sabtu kemarin.

“Berdasarkan undangan ya besok jadwalnya. Ada 50 (pejabat yang dilantik) kalau nda salah,” terang salah seorang staf protokoler balaikota, Ahad (15/6/2025).

Terpisah, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut, izin dari Kemendagri telah diterima Pemkot Makassar. Kata Appi ada total lebih dari 70 mutasi, namun hanya 50 posisi yang dirotasi besok.

“Ini tahap awal ya. Sekitar 50 posisi yang kita rotasi,” jelas Appi.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda mengungkapkan, mutasi adalah dinamika biasa dalam birokrasi. Menurut Zulkifli, mutasi yang dilakukan sebagai bagian dari perbaikan pengelolaan pemerintahan.

“Ada sekitar 50 jabatan yang dimutasi. Di dalamnya eselon II dan III. Sebagian eselon III akan kita tentukan harinya ke depan,” paparnya.

Kemudian, saat ditanyakan terkait isu beredarnya nama-nama mutasi eselon II dan eselon III di berbagai platform media, ia menampik sebaran berita tersebut.

“Kalau yang beredar itu ada benar, ada tidak. Kita lihat besok siapa yang dilantik, apakah benar atau tidak, yang jelas ada juga tidak benarnya,” tandasnya saat dikonfirmasi oleh wartawan tadi pagi.

Pria kelahiran 1980 itu juga menuturkan, usulan nama-nama mutasi di lingkup Pemkot Makassar disortir melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta instansi terkait lainnya.

“Dalam mutasi kan kita mengusulkan nama-nama, kemudian ini diseleksi dari BKN, lalu diketahui oleh pemerintah provinsi, dan Mendagri tentunya. Kita lihat apakah nama-nama (diusulkan) ini disetujui atau tidak, bisa saja ada yang disetujui atau tidak disetujui,” tuturnya.

Mantan Camat Ujung Pandang ini juga menjelaskan, sebelum pelantikan besok, daftar nama mutasi telah dikonfirmasi terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Tetap hak prerogatifnya Pak Wali Kota (pengusulan mutasi), tetapi kan perlu ada verifikasi dari BKN, pemprov, dan Kemendagri melihat bahwa apakah sesuai atau tidak. Kalau misalnya sesuai maka diberikan izin, kalau misalnya tidak sesuai tentu pasti ada beberapa pertimbangan,” pungkas Zulkifli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *