INFOKINI.ID, GOWA – Pemkab Gowa menyegel tiga rumah makan yang diduga tak mengantongi izin usaha. Ketiga rumah makan itu yakni Mie Gacoan, Richeese Factory, dan Cang Kuning.
Ketiganya berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Penutupan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PU, serta aparat TNI-Polri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa, Umar Madjid, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat teguran resmi kepada ketiga rumah makan tersebut. Namun karena tidak ada upaya untuk melengkapi dokumen perizinan, penyegelan sementara pun dilakukan.
“Penyegelan dilakukan hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Sudah berulang kali kami berikan teguran, tapi tidak ada tindak lanjut dari pihak manajemen,” jelas Umar.
Menurut Umar, pihak pengelola baru mulai mengurus perizinan setelah tim melakukan tindakan penutupan. Meski demikian, Satpol PP tetap akan menunggu seluruh proses perizinan rampung sebelum membuka kembali tempat usaha tersebut.
“Kalau semua izin sudah lengkap, tentu akan kami buka kembali. Bahkan bisa hari itu juga, kalau memang sudah sesuai,” tegasnya.
Selama masa penyegelan, Satpol PP akan terus memantau aktivitas di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau upaya membuka usaha tanpa izin, maka penutupan permanen akan dilakukan.
“Kami awasi terus. Kalau ada yang nekat buka sebelum izinnya lengkap, akan kami segel kembali secara permanen. Untuk sementara, kami masih bersikap persuasif. Anggota akan terus patroli pagi, siang, dan malam,” ungkapnya.
Umar juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Gowa agar patuh terhadap aturan yang berlaku, khususnya dalam hal kelengkapan izin usaha dan izin bangunan.
















