INFOKINI.ID, GOWA– Penyegelan tiga usaha rumah makan yang tak berizin lengkap di Kabupaten Gowa, dinilai sebagai tindakan tegas Pemkab Gowa. oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR). Bahkan legislator Partai Gerindra ini menyebut bahwa “lolos” beroperasinya usaha yang tak lengkap izinnya, sebagai bentuk kecolongan pemda sebelumnya.
“Dengan yang terjadi ini, ya tentu saja pemerintah daerah yang lalu kecolongan.Ke depan tentu DPRD akan akan terus mengawasi. DPRD tetap akan memantau SKPD terkait dan meminta pihak SKPD lebih banyak memberi informasi dan edukasi ke pihak pengusaha yang akan berinvestasi ke Gowa. Gowa ke depan tentu akan lebih tegas tapi ramah dengan investor,” tegas HAR, yang disampaikannya melalui pesan whatssapp, Senin (16/6/2025).
HAR juga mengungkapkan bahwa sedari awal pansus LKPJ sudah menyampaikan kepada pengusaha tiga rumah makan ini. Dengan hal ini menurutnya pemkab sudah cukup bijaksana dengan memberikan tenggang waktu.
“Di rapat kerja dengan pengusaha kuliner ini sudah disampaikan untuk melengkapi izinnya. Sampai sekarang kami juga tetap memantau dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terkait pengusaha kuliner mana yang sudah menindak lanjuti perihal dengan pengurusan izin PBG nya. Saya kira pemerintah daerah juga sudah sangat membijaksanai dengan memberikan waktu ke pengusaha kuliner ini. Ini menjadi bukti bahwa Gowa tetap ramah dengan investor yang masuk ke Gowa,” jabarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga rumah makan yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa ternyata tak miliki izin lengkap. Tindakan tegas dengan menyegel tiga usaha rumah makan yaitu Mie Gacoan, Richeese Factory, dan Cang Kuning, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa bersama tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PU, serta aparat TNI-Polri, Senin (16/6/2025).
Ketiga rumah makan yang semuanya berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu tersebut, disegel setelah tak mengindahkan teguran untuk segera melengkapi dokumen perizinannya.(*)
















