Annar: Saya Marah Setelah Tahu Syahruna dan John Membuat Uang Palsu

INFOKINI.ID, GOWA – Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (25/6/2025). Annar bersaksi untuk terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Alauddin.

Dalam kesaksiannya Annar mengaku tidak tahu menahu soal pembuatan uang palsu itu. Ia bahkan marah saat mengetahui kabar Syahruna dan John Biliater ditangkap karena kasus uang palsu.

Annar mengaku tidak bertemu Syahruna dan John di Polres Gowa. Melainkan di Rutan Makassar

“Saya marah, saya tidak bertemu di kantor Polisi tapi di Rutan saja,” katanya.

Annar yang naik pitam ketemu di Rutan langsung menampar Syahruna. Setelah itu kata dia, Syahruna meminta maaf atas perbuatannya karena membuat uang palsu

“Saya ketemu di rutan saya tempeleng. Saya marah karena dia membuat uang palsu. Dia minta maaf kepada saya,” ucap Annar.

Annar juga mengaku tidak ditangkap. Melainkan menyerahkan diri di Polres Gowa setelah dipanggil oleh penyidik.

“Sudah di BAP dan tanda tangan, tapi saya tolak dieksepsi karena saat BAP malam dan saya tidur. Tertidur duduk,” ucapnya

Annar geram karena kekecewaannya terhadap Syahruna. Dia juga menerangkan John yang sebagai pekerja pengawas di perusahaan miliknya tidak pernah memberitahukan bahwa Syahruna membuat uang palsu

“Tidak pernah (disampaikan John bahwa Syahruna buat uang palsu,” ungkapnya.

Pada sidang lanjutan kasus uang palsu ini, ada 5 dari 15 terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Mereka yakni Ambo Ala dan John Biliater.

Kemudian, Muhammad Syahruna, Dr Andi Ibraim yang merupakan eks kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan Annar Salahuddin Sampetoding. Sedangkan sepuluh terdakwa lainnya akan sidang pada Jumat 4 Juli 2025 pekan depan.

Mereka adalah Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty bin Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir.

Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid, serta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *