INFOKINI.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa mengizinkan kembali Usaha Mie Gacoan dan Rechess Factory untuk beroperasi setelah sempat disegel pekan lalu. Dua rumah makan ini telah menyelesaikan dokumen perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari dinas terkait.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Umar Madjid mengatakan, kedua usaha yakni Mie Gacoan dan Rechess Factory kini telah dibuka kembali segel penutupannya. Sementara, usaha lainnya yakni Cang Kuning belum dibuka sebab belum mengantongi izin hingga saat ini.
“Pembaharuan izinnya belum mereka urus makanya belum kami buka sampai hari ini. Tapi kalau yang dua itu sudah ada dari PerKimtan dan PTSP,” terangnya, saat dikonfirmasi.
Pembukaan segel pengoperasian Mie Gacoan dan Rechess Factory ini dilakukan melalui penandatanganan acara yang turut dihadiri Kepala Dinas PTSP Gowa Indra Wahyudi Abbas dan jajaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa Azhari Azis dan jajaran, dan PUPR Gowa.
Perlunya izin tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Unit. Sehingga, Satpol PP sebagai pihak yang berfungsi melakukan penertiban atau penegak peraturan daerah harus menjalankannya.
“Apalagi ini sesuai dengan arahan pimpinan karena beberapa bangunan ini bukan pertama kali ditegur. Selama beroperasi sejak 2002 hingga 2003 sudah pernah ditegur oleh PUPR, tapi tidak diindahkan jadi diserahkan ke Satpol sebagai penegak perdanya,” jelasnya.
Penutupan usaha yang dilakukan tentunya melalui koordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya penegakan perda. Tak hanya itu, juga menjadi tindak lanjut setelah adanya aduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke DPRD Gowa tentang ketiga bangunan dalam rapat dengar pendapat (RPDP).
Ia menegaskan, penutupan usaha tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah kepada pengelola yang tidak memperhatikan terkait izin-izin usahanya. Penegakan aturan merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang berkualitas, aman, nyaman dan berkelanjutan. Sehingga, kedepan diharapkan kepada pengusaha yang akan membangun usahanya agar memperhatikan izin-izinnya.
Apalagi hal ini memiliki aturan yang jelas. Baik berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, hingga ke tingkat peraturan daerah.
“Kegiatan penegakan perda izin usaha akan terus berlanjut di lakukan oleh Tim Terpadu Pemkab Gowa bersama Satpol PP, Polres dan Kodim 1409 Gowa,” katanya.
Tujuan pelaku usaha perlu mengantongi izin bangunan usahanya agar mereka memahami seperti apa standar membangun usaha tersebut. Misalnya, harus memiliki amdal lalin, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKPL) untuk lingkungan, dan sesuai aturan tata ruang daerah.
“Inikan tujuannya baik karena jangan sampai ketika membangun tidak sesuai dengan standar itu akan berbahaya baik sebagai pengguna maupun pengunjung.
















