INFOKINI.ID, WAJO – Kejaksaan Negeri Wajo melakukan pemusnahan barang bukti dari 31 perkara tindak pidana umum, Rabu 25 Juni 2025. Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Wajo.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun. Hadir Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang diwakili oleh Panmud Pidana dan Kapolres Wajo yang diwakili oleh Kasat Narkoba.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 31 perkara terdiri atas 23 (dua puluh tiga) perkara narkotika, 4 (empat) perkara penganiayaan, 1 (satu) perkara pembunuhan, 1 (satu) perkara penggelapan, 1 (satu) perkara perlindungan anak dan 1 (satu) perkara pengancaman.
Dengan barang bukti yakni narkotika jenis sabu berat bruto 183,9852 (seratus delapan puluh tiga koma sembilan delapan lima dua) gram, dan berat netto 157,2854 (seratus lima puluh tujuh koma dua delapan lima empat) gram, 2 (dua) buah timbangan digital, 187 (seratus delapan tujuh) buah sachet kosong, 3 (tiga) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) unit handphone, 3 (tiga) buah senjata tajam.
Ada juga barang bukti lainnya seperti pakaian, tas, tempat kacamata, pembungkus rokok, dompet, botol plastik, flashdisk, batu bata, buku rekening, sampel darah kering, sandal, helm, dan lain-lain.
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht tersebut berjalan dengan lancar.














