Habiskan Miliaran, Warga Ngadu Soal Proyek Murbei di Wajo tak Beri Manfaat

INFOKINI.ID, WAJO — Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, Sufriadi Arif melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan APBD di Desa Wajo Riaja, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulsel Jumat (27/6/2025). Dalam kunjungan tersebut, Sufriadi menerima sejumlah keluhan dari warga, salah satunya terkait proyek penanaman murbei yang menelan anggaran cukup besar namun dinilai tidak memberikan hasil nyata bagi masyarakat.

“Ini jadi catatan penting. Kalau anggarannya besar tapi tidak ada hasil, tentu harus kita evaluasi,” tegas Sufriadi di hadapan warga.

Ia mengatakan akan segera memanggil dinas terkait di tingkat provinsi untuk meminta penjelasan mengenai realisasi dan keberlanjutan proyek tanaman murbei tersebut.

Menurut Sufriadi, pengawasan anggaran tidak hanya bersifat administratif, tapi juga harus melihat dampaknya secara langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

“Setiap rupiah dari APBD harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” lanjutnya.

Kegiatan pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Sulsel dalam memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah, khususnya pada sektor pertanian dan pemberdayaan ekonomi desa.

Sedangkan disisi lain dugaan adanya unsur kerugian negara atau unsur korupsi yang terjadi dalam pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo yang menelan anggaran milliaran tersebut pada tahun program anggaran 2022 lalu.

Kasus dugaan korupsi program Murbei di Kabupaten Wajo tahun 2022, kembali menjadi sorotan. Masyarakat bertanya-tanya, mengapa kasus yang sempat menghebohkan ini tak kunjung tuntas? Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo pernah menangani kasus ini dengan serius. Namun, hingga kini, nasibnya masih tak jelas. Kasus ini disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Sejumlah pihak juga dikabarkan sudah diperiksa. Dari kepala desa ada antaranya Kades Pakkana dan Kades Wajo Riaja Kecamatan Tanasitolo hingga pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Pemkab Wajo, baik pihak ppk dan pelaksana kegiatan semuanya pernah dipanggil kejaksaan

Terkait hal tersebut sebelumnya beberapa waktu lalu melalui media ini, Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah menyampaikan, penanganan perkara BPNT dan Murbei sementara berjalan. Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi dan menunggu hasil audit dari BPKP RI terkait kerugian hasil perhitungan.

“Semua masih jalan prosesnya dan insyah Allah dalam kurung waktu tidak terlalu lama akan kami sampaikan hasilnya dan tetapkan status masing-masing perkembangan kasus tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil audit dan penghitungan BPK RI atas kerugian dalam kasus BPNT sudah dikantongi Kejaksaan Negeri Wajo. Belum diketahui pasti total kerugian negara dalam kasus ini.

Sedangkan hal sama sebelumnya desakan dari Direktur Laksus Muhammad Ansar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPNT dan Murbei. Ansar menilai, penyelesaian kasus ini sangat lambat, padahal sudah ada hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan BPK RI.

“Harusnya hasil audit sudah bisa menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menetapkan tersangka. Artinya ada indikasi perbuatan melawan hukum. Penyidik tinggal menetapkan siapa yang bertanggung jawab,” jelas Ansar.

Menurutnya, kasus ini sudah terlalu lama. Rentang waktu penyelidikan ke penyidikan sangat jauh.

“Akhirnya ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita. Masa berkutak terus pada penyelidikan. Saksi saksi yang diperiksa saya kira sudah cukup. Sekarang justru kesannya diulur-ulur,” tandas Ansar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *