Anggota DPRD Sulsel Sufriadi Arif Soroti Proyek DI Gilireng Pakai Material Ilegal

Sufriadi Arif (foto:int)

INFOKINI.ID, WAJO – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menyoroti penggunaan material ilegal pada proyek Irigasi D.I Gilireng Kanan di Kabupaten Wajo. Menurut Politisi PPP ini, penggunaan material ilegal tidak dibenarkan sehingga perlu adanya penindakan.

“Secara aturan tentu saja tidak bisa menggunakan material ilegal. Jelas melanggar itu,” ucap Sufriadi, kemarin.

Lebih lanjut, jebolan pondok As’Adiyah Sengkang itu, meminta kepada instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.

“Harus ada penindakan, langkah awal tentu dinas terkait dan ini juga bisa jadi pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Diketahui, penggunaan material tanah urug ilegal dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat melanggar beberapa undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur tentang kegiatan penambangan, termasuk tanah urug, dan mewajibkan adanya perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *