Pemkot Makassar Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Ada 33 Ribu Penerima

Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika (foto:int)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai menyalurkan seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP pada Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim pendidikan yang lebih transparan dan bebas pungutan liar (pungli), sekaligus meringankan beban orang tua.

Melalui Dinas Pendidikan, penyaluran seragam sekolah gratis ini mulai dilaksanakan pada Juli 2025. Sebanyak 33 ribu siswa baru SD dan SMP tercatat sebagai penerima tahap pertama program, dengan total 66 ribu paket seragam didistribusikan.

“Alhamdulillah, program seragam gratis ini sementara dalam proses finalisasi. Kami usahakan bulan Juli ini sudah mulai diserahkan saat siswa masuk sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, Jumat (11/7/2025).

Program ini merupakan bagian dari program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Munafri-Aliyah).

Achi menjelaskan, siswa SD akan menerima dua set seragam putih-merah, sedangkan siswa SMP mendapatkan dua set seragam putih-biru.

“Untuk SD ada 19 ribu siswa, SMP ada 14 ribu. Jadi total 33 ribu siswa. Karena masing-masing dapat dua pasang, total paketnya 66 ribu,” jelas Achi.

Saat ini, proses distribusi masih berada pada tahap awal, termasuk entry meeting dan finalisasi dokumen pengadaan barang dan jasa. Jadwal pasti pembagian akan diumumkan secara bertahap.

“Yang jelas target kami bulan Juli ini seragam sudah mulai disalurkan,” tambahnya.

Sejalan dengan penyaluran seragam gratis, Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan larangan bagi sekolah menjual atribut atau seragam kepada siswa.

“Sekolah jangan lagi menjual seragam atau atribut lain,” tegas Achi. Kebijakan ini diperkuat arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan surat edaran Dinas Pendidikan yang sebelumnya sudah berlaku sejak kepemimpinan Kadis Andi Bukti Djufri.

Achi mengungkapkan, selama ini masih ditemukan sekolah yang menjual seragam karena faktor keuntungan dari pemasok. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberi ruang untuk membeli atribut sekolah secara mandiri di luar lingkungan sekolah, termasuk melalui pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Kalau pakaian olahraga atau batik silakan dibeli di luar. Kenapa? Karena ada kartel besar yang memasok ke sekolah-sekolah. Kami ingin sekolah terlindungi dari tudingan pungli,” katanya.

Achi juga merinci aturan pemakaian seragam sekolah yang berlaku:

Senin–Kamis: SD: seragam putih-merah, dan SMP: seragam putih-biru

Jumat: Seragam olahraga

Kelas 2 dan 3: Diperbolehkan menggunakan seragam batik atau seragam lama jika masih layak.

“Kami ingin orang tua tenang. Tidak perlu terburu-buru membeli seragam karena pemerintah sudah menyiapkan,” tutup Achi Soleman.

Program ini didanai melalui efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengutamaan belanja untuk sektor prioritas: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *