Sosialisasi Perda Pajak, Ruslan Lallo: Sumber Pendapatan untuk Pembangunan Kota

Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Angkatan IX Tahun Anggaran 2025, di Hotel Karebosi Premier, Jumat (15/8/2025).

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Angkatan IX Tahun Anggaran 2025, di Hotel Karebosi Premier, Jumat (15/8/2025).

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri utama, yakni Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Muhammad Afif Azdy, serta narasumber kedua, Agusman Pammu.

Dalam sambutannya, Ruslan Lallo menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan pajak dan retribusi.

“Perda ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, retribusi jasa umum, hingga izin tertentu yang menjadi sumber pendapatan untuk pembangunan kota,” katanya.

Ruslan menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pungutan daerah. Ia juga berharap warga dapat memanfaatkan forum ini untuk bertanya langsung kepada pihak berwenang jika menemukan kendala di lapangan.

“Kita ingin masyarakat bukan hanya patuh membayar pajak, tapi juga memahami bagaimana dana itu kembali dalam bentuk layanan publik,” ucapnya.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

Menurutnya, penerimaan dari pajak harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti perbaikan infrastruktur, pengelolaan kebersihan kota, dan fasilitas umum lainnya.

“Kalau masyarakat melihat hasilnya, saya yakin kesadaran membayar pajak akan semakin tinggi,” kata Ruslan.

Muhammad Afif Azdy menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menurutnya, delapan jenis pajak yang dikelola Pemerintah Kota Makassar meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, hingga pajak parkir.

Selain pajak, ada pula tiga kategori retribusi yang berlaku di Makassar: jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Retribusi parkir, layanan kebersihan, hingga pelayanan pasar termasuk di dalamnya. Afif menegaskan bahwa pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan hasilnya digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

Agusman Pammu menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat, seperti BPHTB atau PBB, langsung berdampak pada pembangunan infrastruktur.

“Kalau jalan rusak atau fasilitas umum kurang terawat, itu sebenarnya terkait dari dana pajak yang terkumpul,” jelasnya.

Ia mengakui, kenaikan tarif PBB belakangan menuai keluhan, namun hal itu bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *