Gelar Diskusi Publik, Ketua DP MUI Makassar: Setiap Fatwa Memiliki Dasar yang Kokoh

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan hanya sebatas keputusan hukum keagamaan dalam konteks tertentu, namun memiliki kedudukan strategis sebagai pedoman dan rujukan bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran agama di berbagai aspek kehidupan.

Fatwa MUI diharapkan mampu memberikan arah dan panduan yang jelas, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Ketua DP MUI Kota Makassar, AG. Dr. KH. Baharuddin HS, M.A. menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama tidak dapat diubah secara sembarangan, sebab hal tersebut menyangkut tanggung jawab moral dan agama.

Menurutnya, mengubah fatwa tanpa dasar yang kuat merupakan bagian dari perbuatan dosa.

“Fatwa lahir melalui proses yang panjang, melibatkan kajian mendalam, telaah ilmiah, musyawarah, serta pandangan para ulama dari berbagai disiplin ilmu,” katanya, dalam Diskusi Publik dengan tema “Edukasi dan Sosialisasi Fatwa dari Berbagai Dimensi” di Hotel Horison Ultima, Sabtu (13/9/2025).

Dengan demikian, setiap fatwa memiliki dasar yang kokoh, baik dari aspek hukum syariat maupun pertimbangan kemaslahatan umat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, H. Muhammad Syarif, S.STP., M.Si., menyampaikan harapannya agar fatwa-fatwa MUI dapat menjadi rujukan dan pegangan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan kehidupan bermasyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya peran tokoh agama, pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan fatwa tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih lanjut, H. Muhammad Syarif menambahkan bahwa, pemerintah daerah siap mendukung setiap langkah MUI dalam memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan MUI sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang religius, berakhlak mulia, dan sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar yang berorientasi pada kesejahteraan lahir batin warganya.

Dengan demikian, fatwa MUI diharapkan bukan hanya menjadi dokumen tertulis, tetapi benar-benar diamalkan dan menjadi landasan dalam pengambilan keputusan serta perilaku umat Islam di berbagai bidang kehidupan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *