INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar menggelar Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama dan dihadiri para Camat serta Lurah se-Kota Makassar, Rabu (12/11/2025).
Camat Tallo, Ramli Lallo, S.Pd., M.Si., turut hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Lurah Tammua, Ikhlasul Amal, S.T.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme panggilan dan pemberitahuan resmi melalui surat tercatat, sehingga para pemangku wilayah dapat menerapkannya dengan tepat di lingkungan kerja masing-masing.
Para peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait prosedur administrasi, alur penyampaian surat, serta penanganan potensi kendala yang sering terjadi dalam proses penyampaian panggilan resmi.
Selain itu, sejumlah permasalahan terkait implementasi aturan ini juga dibahas secara terbuka untuk mencari solusi bersama.
Usai kegiatan, Camat Tallo Ramli Lallo menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan sosialisasi ini.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi kami di kecamatan dan kelurahan. Prosedur panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat membutuhkan ketelitian. Dengan pemahaman yang diberikan hari ini, kami dapat memastikan proses administrasi berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmennya mendukung penerapan aturan tersebut di wilayah Kecamatan Tallo.
“Kami akan mengimbau jajaran di kecamatan dan kelurahan untuk mengikuti mekanisme sebagaimana yang telah dibakukan. Dengan tertib administrasi, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan risiko kesalahan dapat diminimalkan,” tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan terhadap regulasi terbaru, sehingga proses pelayanan publik semakin profesional dan akuntabel. (*)
















