INFOKINI.ID, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memusnahkan 4.900 lembar uang palsu hasil penyitaan dari kasus peredaran dan pemalsuan uang yang sempat menghebohkan Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Total nominal uang palsu yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp400 juta, seluruhnya dalam pecahan Rp100 ribu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan keamanan. Hadir dalam pemusnahan uang palsu tersebut di antaranya Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan pihak Bank Indonesia.
Hadir pula Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, jajaran Forkopimda Gowa, sejumlah pimpinan SKPD terkait.
“Yang dimusnahkan itu kurang lebih jumlahnya ada 4.900 sekian. Kalau dirupiahkan itu sekitar 400 juta sekian,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Gowa Basri Baco, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, ribuan uang palsu itu merupakan barang bukti dari 11 perkara yang telah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) dengan 14 terpidana.
“Kalau yang telah kami musnahkan hari ini ada 11 perkara yang telah inkrah dan ada 14 terpidana,” jelas Basri.
Dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa, total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 14 di antaranya telah inkrah, sementara satu terpidana lainnya masih dalam proses banding.
Selain uang palsu, Kejari Gowa juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti printer, 21 dos kertas konstruk impor dari Cina, dan tinta.
“Ada berbagai barang bukti lainnya, jumlahnya sangat banyak,” ujar Basri.
Sementara itu, mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu akan disita dan dilelang. Hasil lelang nantinya akan dikembalikan ke kas negara.
Pemusnahan ini merupakan langkah final untuk menghilangkan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan kembali sekaligus memberikan efek jera.













