INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II 2025 di Aula KPU Sulsel, Jumat (12/12/2025) lalu. KPU menetapkan sebanyak 6.931.638 pemilih yang tersebar di 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, dan 3.059 desa/kelurahan di Sulsel.
Komisioner Divisi Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulsel, Romy Harminto, yang membacakan hasil rekapitulasi memaparkan total pemilih terdiri dari 3.374.712 pemilih laki-laki dan 3.556.926 pemilih perempuan, 318.345, diantaranya pemilih baru, 133.626 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 164.234 perbaikan data pemilih.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, dalam sambutannya menegaskan, rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat provinsi ini, adalah proses panjang 24 kabupaten/kota se-Sulsel yang tujuannya memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan serta penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data, sehingga bisa menjamin hak pemilih ke depannya secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
“Setiap data yang ditetapkan telah terverifikasi melalui Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas). Ada yang menarik di Kabupaten Bantaeng di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Maros ada warga yang meninggal berdasarkan data sensus dan ditemukan fakta orang tersebut masih hidup. Ini hanya sebagian kecil dari tantangan teman-teman kabkota dalam proses Coktas terbatas, tapi semaksimal mungkin melakukan verifikasi dengan baik,” katanya.
Komisioner Divisi Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulsel, Romy Harminto, menyatakan, kegiatan PDPB ini proses verifikasinya secara umum dilakukan terbatas, tapi bukan berarti tidak maksimal.
“Kami menerima pengaduan, masukan dari masyarakat maupun Bawaslu, memanfaatkan simpul-simpul masyarakat sipil, aktif di kegiatan car free day dan event-event sosialisasi, seperti jadi pembina upacara setiap Senin di sekolah-sekolah untuk menyasar pemilih baru tujuannya untuk menjemput bola sekaligus menyampaikan ke masyarakat luas tentang kegiatan PDPB,” ujarnya.
“Pemutakhiran ini selama dokumen atau data dukungnya ada pasti akan di tindaklanjuti dengan tetap mengedepankan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data pribadi, hal ini sesuai ketentuan pasal 7 ayat 3 huruf c di PKPU 1 tahun 2025,” tambahnya.
Romy mengatakan, data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri yang datanya disampaikan instansi terkait, pemilih yang mengalami perpindahan domisili atau perubahan status, serta pemilih yang telah meninggal dunia yang kemudian dicoret dari daftar.
Seluruh perubahan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
KPU Provinsi Sulsel menerima masukan dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Sulsel serta perwakilan mitra startegis KPU dari berbagai unsur.
Setiap saran dan koreksi yang disampaikan telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih.
“Kami berterima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang telah berperan aktif, sehingga kegiatan PDPB Semester II tahun 2025 dapat berjalan baik dan lancar. Terima kasih pula kepada teman-teman 24 KPU kabupaten/kota yang telah berupaya dengan baik dalam proses rekapitulasi per triwulan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemutakhiran daftar pemilih merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkala setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi.
“KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berikutnya,” tambahnya. (*)
















