UMI Tegaskan Komitmen PTS Unggul dalam Mendukung Kebijakan Pendidikan Tinggi Nasional

Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Hambali Thalib, menghadiri kegiatan Penandatanganan Kontrak Kinerja dan Arahan Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). (Dok. UMI)

INFOKINI.ID, JAKARTA – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Hambali Thalib, menghadiri kegiatan Penandatanganan Kontrak Kinerja dan Arahan Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Graha Diktisaintek, Lantai 2, Gedung D Kemdiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/1/2026).

Kegiatan ini diikuti pimpinan perguruan tinggi se-Indonesia, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dalam kegiatan ini, Kemdiktisaintek menerapkan dua skema penguatan kinerja, yakni Kontrak Kinerja PTN, yang ditandatangani oleh para Rektor Perguruan Tinggi Negeri; dan Arahan Kinerja PTS, yang ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja bagi Perguruan Tinggi Swasta.

Sebagai Perguruan Tinggi Swasta, Universitas Muslim Indonesia menandatangani Arahan Kinerja PTS Tahun 2026, yang menjadi rujukan strategis dalam menyelaraskan program, tata kelola, serta capaian kinerja UMI dengan arah kebijakan pendidikan tinggi nasional.

Rektor UMI, Prof. Hambali Thalib, menyampaikan bahwa Arahan Kinerja PTS merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi agar seluruh program berjalan terarah, terukur, dan berdampak nyata.

“Arahan kinerja ini menjadi landasan strategis bagi Universitas Muslim Indonesia dalam merancang dan melaksanakan program-program unggulan ke depan. Bagi kami, ini bukan sekadar pedoman administratif, tetapi arah kebijakan institusional agar kampus semakin adaptif, berdampak, dan akuntabel,” ujar Prof. Hambali.

Prof. Hambali menegaskan bahwa UMI berkomitmen memastikan seluruh pelaksanaan tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional, khususnya dalam penguatan sains, teknologi, dan karakter kebangsaan.

“UMI terus mendorong agar setiap program tidak hanya memenuhi indikator kinerja, tetapi juga relevan dengan kebutuhan riil masyarakat serta sejalan dengan visi pembangunan pendidikan tinggi Indonesia,” tambahnya.

Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Dr. A. Lukman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan momentum strategis penyelarasan arah kebijakan pendidikan tinggi nasional, baik bagi PTN maupun PTS.

“Pada tahun ini, sebanyak 10 Perguruan Tinggi Swasta dalam lingkup LLDIKTI Wilayah IX, termasuk Universitas Muslim Indonesia, menjadi perwakilan dalam kegiatan penandatanganan dan penetapan arah kinerja. Hal ini bertujuan agar implementasi kebijakan Kemdiktisaintek dapat berjalan selaras dan terukur,” jelasnya.

Alumni PPs UMI ini juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi aktif Rektor UMI dalam forum nasional tersebut yang dihadiri ratusan pimpinan perguruan tinggi dari seluruh Indonesia.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, dalam sambutannya menegaskan bahwa baik Kontrak Kinerja PTN maupun Arahan Kinerja PTS merupakan instrumen kebijakan yang dirancang agar seluruh perguruan tinggi bergerak dalam satu irama pembangunan nasional.

“Kita membutuhkan kebersamaan dan keselarasan. Perguruan tinggi—baik PTN maupun PTS—memiliki peran strategis dalam melahirkan inovasi, melakukan hilirisasi riset, dan memperkuat daya saing bangsa,” tegas Menteri Brian.

Ia juga menyoroti potensi besar pendidikan tinggi Indonesia yang melibatkan lebih dari 4.400 perguruan tinggi, sekitar 300.000 dosen, dan hampir 10 juta mahasiswa, yang apabila dikelola dengan baik akan memberikan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang signifikan.

Sebagai bagian dari kebijakan penguatan riset nasional, Kemdiktisaintek mendorong skema pendanaan penelitian yang lebih berkeadilan, termasuk kebijakan honorarium peneliti hingga maksimal 25 persen dari dana hibah penelitian APBN DIPA Kemdiktisaintek.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas riset, memperkuat inovasi, serta mendorong kontribusi nyata perguruan tinggi dalam pengembangan industri berbasis sains dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *