DPRD Gowa Terima Empat Ranperda dari Pemda, Diserahkan Langsung Bupati Husniah

Bupati Gowa Husniah Talenrang menyerahkan empat Ranperda untuk dijadikan Perda kepada pimpinan DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab dalam rapat paripurna yang digelar Jum'at (9/1).

INFOKINI.ID, GOWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menerima empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) saat rapat paripurna yang digelar Jumat (9/1).

Empat ranperda itu diserahkan langsung oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan diterima Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab.

Keempat ranperda itu itu masing-masing Ranperda penyelenggaraan bangunan gedung, Ranperda pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, Ranperda Kabupaten Layak Anak, serta Ranperda penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan empat ranperda itu dilakukan setelah penetapan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Gowa melalui rapat paripurna DPRD.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab bersama dua wakil ketua lainnya, dihadiri pula oleh Bupati Gowa Husniah Talenrang didampingi Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, Forkopimda dan para pimpinan SKPD serta para Camat lingkup Pemkab Gowa.

Perda Pengelolaan Aset Daerah

Dalam kesempatan itu, Bupati Gowa Husniah Talenrang mengatakan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah ini merupakan bentuk perlindungan maupun pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal ke depan.

“Awal tahun 2026 ini merupakan komitmen kita bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. Karena itu kita lakukan administrasi yang lebih luat sebagai bentuk perlindungan aset-aset kita,” kata Husniah.

Dikatakannya, perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah yang berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah kabupaten.

“Aturan ini akan berdampak positif dalam pengelolaan barang milik daerah yang efisien dan efektif. Juga akan berdampak langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan, serta berkontribusi pada PAD jika dikelola secara optimal, ” kata Husniah.

Diakuinya melalui peraturan daerah ini tentunya akan menghasilkan data yang lebih jelas dan akurat terkait aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid menyebut penetapan Ranperda ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan sejak penyerahan Ranperda, masa pembahasan, pandangan umum hingga penetapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *