Komisi III DPRD Gowa Gelar RDP, Bahas Maraknya Ritel Modern dan Dampaknya terhadap UMKM

Komisi III DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Selasa, 27 Januari 2026. ()

INFOKINI.ID, GOWA – Komisi III DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). RDP ini membahas maraknya pembangunan ritel modern nasional yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM dan ekonomi lokal.

RDP yang berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, di Ruang Rapat AKD DPRD Kabupaten Gowa, Sungguminasa, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Gowa Syaharuddin Daeng Mone, didampingi Wakil Ketua Komisi III Andi Lukman Dg. Naba. Turut hadir anggota Komisi III Asrul Daeng Riolo, Saharuddin, dan Nurinzana Dg. Tadaeng.

Rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pesatnya pembangunan ritel modern, khususnya di sepanjang Jalan Poros Malino hingga kawasan Malino, yang dinilai perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Dinas PUPR Kabupaten Gowa Alimuddin, perwakilan Dinas Perhubungan, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya dan hadir juga Pelaku UMKM asal Pattalassang, Fatmawati.

Dalam rapat, Andi Lukman Dg. Naba menegaskan bahwa regulasi terkait pembangunan ritel modern sebenarnya telah tersedia, termasuk Peraturan Daerah (Perda), namun perlu kembali disosialisasikan dan ditegakkan secara konsisten.

“Memang ada dinamika kebijakan dari masa ke masa, tetapi aturan itu ada dan wajib menjadi acuan. Karena itu DPRD perlu memastikan dasar hukumnya, termasuk perda yang mengatur zonasi dan jarak ritel modern,” ujarnya.

Andi Lukman Dg. Naba juga menambahkan bahwa DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembahasan lanjutan, namun membutuhkan data yang lengkap dan valid dari instansi teknis terkait, khususnya yang membidangi perumahan dan tata ruang.

“Kami akan melakukan tindak lanjut, tetapi kami perlu data dari dinas terkait sebagai dasar pengambilan keputusan,” tegasnya.

Wakil Ketua III itu juga menyoroti adanya indikasi pembangunan ritel modern yang tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana diatur dalam regulasi. Hal tersebut, menurutnya, menjadi perhatian serius DPRD untuk dievaluasi secara menyeluruh.

“Berdasarkan informasi yang ada, terdapat ritel modern yang jaraknya tidak sesuai aturan. Ini tentu harus dievaluasi bersama,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Gowa Syaharuddin Daeng Mone menegaskan bahwa pembangunan ritel modern yang belum mengantongi izin lengkap sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh aspek regulasi dinyatakan jelas.

“Kalau memang izinnya belum ada atau belum lengkap, lebih baik dihentikan dulu. Kami mohon jangan dilaksanakan sebelum semuanya jelas,” tegas Syaharuddin.

Syaharuddin Daeng Mone menjelaskan bahwa proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada dasarnya memerlukan waktu yang tidak singkat, sehingga tidak dibenarkan pembangunan dilakukan lebih dahulu sebelum izin terbit.

Selain itu, Syaharuddin juga menyinggung masih berlakunya Peraturan Bupati yang mengatur keberadaan ritel modern.

“Selama peraturan bupati itu masih berlaku dan belum dicabut atau direvisi, maka harus tetap menjadi pedoman,” ujarnya.

Syaharuddin Daeng Mone juga membandingkan kondisi saat ini dengan aturan sebelumnya yang membatasi jumlah ritel modern.

“Dulu satu kecamatan hanya satu ritel. Sekarang dalam satu kecamatan bisa sampai belasan. Bahkan sudah masuk ke lorong-lorong dan jalan desa, bukan lagi di jalan poros,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengetatan kembali regulasi agar pembangunan ritel modern tidak semakin merangsek ke wilayah permukiman dan desa-desa.

“Kita harus berpegang pada aturan ini secara tegas, supaya ke depan ada kepastian hukum dan tidak semakin merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan HMI Cabang Gowa Raya meminta DPRD Kabupaten Gowa mengawal persoalan ini secara serius, khususnya agar ritel modern tidak diberikan izin di titik-titik sentral ekonomi masyarakat karena berpotensi mematikan usaha kecil milik warga.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisi III DPRD Gowa memastikan akan menggelar RDP lanjutan dengan memanggil seluruh kepala dinas terkait hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memperjelas aspek perizinan dan penegakan aturan.

Komisi III DPRD Gowa menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang adil, dengan tetap menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan ekonomi kerakyatan demi keberlanjutan ekonomi daerah.

Exit mobile version