INFOKINI.ID, MAKASSAR – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada instansi pusat dan daerah yang salah satu isinya meminta ASN menggunakan seragam batik Korpri pada setiap hari Kamis.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulawesi Selatan, Jayady mengatakan, sampai saat ini Pemprov Sulsel belum memastikan untuk menerapkan aturan atau Surat Edaran dari BKN tersebut.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov Sulsel juga masih harus menunggu sinkronisasi aturan dari Surat Edaran tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang selama ini menjadi pedoman ASN.
“Kami (Pemprov Sulsel) pada prinsipnya melihat perkembangan dulu karena dalam Permendagri Nomor 10 Tshun 2024, sebagai pedoman kita Pemerintah Daerah itu diatur bahwa hari Kamis itu ASN menggunakan pakaian batik,” ucapnya, saat dihubungi, Selasa 28 Januari 2026.
Meski begitu, lanjutnya, jika sudah ada hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan BKN untuk menerapkan aturan baru tersebut ke tingkat daerah, maka pihaknya harus melaporkan dulu hasil koordinasi tersebut ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
“Pada prinsipnya kita di Pemprov menunggu perkembangan hasil koordinasi (antara BKN dengan Kemendagri). Itu saja,” tegasnya. (*)















