Direktorat GTK Madrasah Matangkan Kebijakan Kesejahteraan Guru Non-ASN

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad memimpin rapat koordinasi program dan kegiatan GTK Madrasah Isu Kesejahteraan Guru. (dok. kemenag)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama terus mematangkan langkah strategis dalam penyelesaian isu kesejahteraan guru madrasah, khususnya guru non-ASN.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan GTK Madrasah – Isu Kesejahteraan Guru yang digelar di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong penyelesaian persoalan mendasar guru madrasah, mulai dari sertifikasi, peningkatan kualifikasi, hingga pengangkatan guru non-ASN sesuai regulasi yang berlaku.

“Data menunjukkan masih ada guru madrasah yang belum tersertifikasi dan belum memiliki kepastian status. Karena itu, penataan data melalui EMIS menjadi kunci agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujar Fesal.

Ia menjelaskan, hingga saat ini lebih dari separuh guru madrasah telah tersertifikasi, sementara sisanya masih memerlukan afirmasi kebijakan melalui program sertifikasi, PPG, serta skema pengangkatan PPPK secara bertahap.

Direktorat GTK Madrasah juga mendorong optimalisasi program rekognisi pembelajaran lampau (RPL) sebagai solusi peningkatan kualifikasi S1 bagi guru yang belum memenuhi syarat.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan rekognisi terhadap peran strategis guru madrasah.

“Guru madrasah bukan beban anggaran, tetapi investasi peradaban. Negara perlu hadir melalui kebijakan yang adil, perlindungan profesi, dan kepastian kesejahteraan, khususnya bagi guru swasta non-ASN,” tegas Arskal.

Ia juga menyoroti perlunya penyusunan grand design kesejahteraan guru madrasah yang terukur dan berkelanjutan, termasuk penyusunan indeks kesejahteraan guru berbasis data serta penguatan ekosistem madrasah swasta melalui skema kebijakan lintas sektor.

Rapat koordinasi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain pengetatan validasi data guru madrasah, percepatan sertifikasi bagi guru yang memenuhi syarat, penyusunan tahapan pengangkatan PPPK, serta penataan regulasi pendirian madrasah swasta yang mewajibkan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.

Melalui forum ini, Direktorat GTK Madrasah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan kesejahteraan guru secara terencana, berbasis data, dan berkeadilan, sebagai bagian dari upaya memperkuat mutu pendidikan madrasah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *