INFOKINI.ID, MAKASSAR – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin menata kawasan kota yang selama ini dinilai semrawut, guna mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga, mendapat dukungan dari DPRD Kota Makassar.
Penataan tersebut menyasar berbagai pelanggaran ruang publik, mulai dari bangunan liar hingga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase.
Seluruh proses penataan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menjelaskan, pemerintah kota telah menyiapkan solusi bagi warga terdampak penataan, khususnya para PKL.
“Terkait penataan kota secara umum, kami DPRD Makassar pada prinsipnya mendukung upaya penataan selama kebijakan tersebut menghadirkan solusi yang adil dan mampu mempertemukan kepentingan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat yang mencari nafkah,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Menurut politisi PKB ini, pemerintah tetap dapat menjalankan program penataan kota, namun pada saat yang sama wajib memastikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil tidak terabaikan.
Oleh karena itu, DPRD bersikap hati-hati dalam menyikapi istilah relokasi PKL.
“Konsepnya mungkin lebih kepada penataan. Iya, kalau untuk sementara penataan, itu lebih baik, dengan mempertimbangkan nasib masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Makassar telah melakukan rapat internal dan berkoordinasi dengan Pemkot Makassar terkait program penataan PKL.
“Bagaimana caranya supaya pemerintah kota bisa menjalankan program penataannya, tetapi tidak mengabaikan warga Makassar yang mencari nafkah,” katanya.
Belakangan ini, maraknya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan ruas jalan dan bahu jalan untuk berjualan.
Fenomena tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta merusak wajah tata kota.
Lapak-lapak liar yang menggunakan tenda, kendaraan roda dua maupun roda empat, hingga menggelar dagangan langsung di badan jalan, kini mudah ditemukan di berbagai titik strategis kota.
Kondisi ini terlihat semakin masif pada jam-jam sibuk, khususnya pagi dan sore hari, ketika arus lalu lintas meningkat.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan maupun penertiban PKL, dengan catatan pemerintah tidak lagi bersikap permisif terhadap praktik-praktik yang melanggar fungsi ruang publik.
Menurutnya, pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama justru menumbuhkan anggapan di tengah masyarakat bahwa penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan merupakan hal yang wajar.
“Kalau kita bicara aturan, sebenarnya sudah jelas semua. Bahu jalan itu bukan tempat jualan, trotoar itu bukan lapak. Tapi karena dibiarkan terus, orang jadi menganggap itu hal biasa. Padahal, ini menyangkut keselamatan orang banyak,” ujarnya.
Ray menilai, penertiban harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar masyarakat memahami dengan jelas batas antara ruang usaha dan ruang publik yang dilindungi oleh regulasi.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini, menekankan, perubahan karakter PKL yang kini semakin menjamur dan tidak lagi bersifat sementara. Banyak pedagang yang mendirikan tenda besar, memasang peralatan semi permanen, bahkan memanfaatkan kendaraan pribadi sebagai lapak dagang harian.
“Kondisinya sekarang bukan lagi sekadar gerobak kecil. Ada yang pakai tenda besar, ada yang parkir mobil atau motor di pinggir jalan lalu dijadikan tempat jualan setiap hari. Ini jelas berbahaya, apalagi pada malam hari ketika jarak pandang terbatas,” katanya. (*)















