INFOKINI.ID, MAKASSAR – Kasus meninggalnya anggota Polri muda, Bripda DP (19), akhirnya terkuak. Korban diduga telah mengalami penganiayaan.
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan satu orang tersangka, sedangkan lima saksi masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kurang dari 24 jam kita menetapkan satu tersangka,” kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, laporan awal yang diterima menyebutkan korban meninggal dunia akibat membenturkan kepala. Namun pihaknya tidak serta-merta menerima informasi tersebut tanpa pendalaman lebih lanjut.
“Namun kami tidak percaya begitu saja. Kami langsung mengecek kebenaran tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya dugaan unsur kekerasan terhadap korban yang mengarah pada tindak penganiayaan.
Meski demikian, Kapolda belum merinci lebih jauh terkait motif maupun kronologi lengkap kejadian tersebut.
Polda Sulsel memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.













