INFOKINI.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu.
Kelima tersangka itu masing-masing Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli (Z), mantan anggota DPR RI Muhammad Fauzi (MF), Mulyadhie (M), Rano Amin (ARA), dan Arif Rahman (AR).
“Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir,” kata Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Proyek P3A-TGAI ini dilaksanakan sejak tahun 2024. Menurutnya, program tersebut tersebar di ratusan titik di wilayah Kabupaten Luwu.
“Program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan,” ujarnya.
Para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program tersebut sebagai fee. Besaran uang yang diminta diduga mencapai puluhan juta rupiah dari setiap kelompok tani.
Guna kepentingan penyidikan, kelima tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing.















