INFOKINI.ID, GOWA – Polres Gowa bergerak cepat mengungkap kasus tertembaknya seorang remaja oleh pelaku yang menggunakan senjata mainan. Dua orang diduga pelaku berhasil diamankan.
Dua orang yang diamankan itu masing-masing berinisial SA (19) dan MS (18). Keduanya yang diduga sebagai pelaku, sempat mengendarai motor saat melepaskan tembakan senjata mainan.
“Dua orang terduga pelaku terkait dengan kasus penganiayaan berhasil diamankan,” kata Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Sabtu (7/3/2026).
Dalam peristiwa ini, korban yang masih remaja berusia 15 tahun itu menderita luka di matanya dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Menurutnya, saat kejadian korban baru pulang melaksanakan salat tarawih. Saat di pinggir jalan bersama teman-temannya, dua orang tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor lalu menembak secara acak menggunakan senjata mainan.
Peluru yang terlontar dari tembakan senjata mainan tersebut mengenai bola mata korban. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Penembakan dilakukan secara acak (oleh pelaku) dengan menggunakan senjata mainan yang berpeluru bukan dari jeli (water gel),” sebutnya.
Aldy menegaskan, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada motif apapun. Pelaku melepaskan tembakan secara secara acak di sepanjang jalan yang mereka lewati.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa pelaku melakukan penembakan secara acak kepada warga di jalan yang mereka lalui,” tutur Aldy
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Polisi turut menyita dua senjata mainan beserta tempat peluru yang digunakan pelaku, dan satu unit kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, meskipun tembak-tembak itu masuk kategori mainan, namun jika digunakan salah maka bisa menimbulkan dampak yang sangat serius. Termasuk jika dimainkan di tempat umum seperti jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar dapat lebih bijak terhadap penggunaan barang-barang yang berpotensi mengakibatkan bahaya. Kami butuh bantuan dan peran serta seluruh masyarakat, khususnya bagi para orang tua untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak kita,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja di Kabupaten Gowa terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat terkena peluru senjata mainan tersebut.
Tembakan yang berasal dari peluru jeli itu melukai mata korban yang berusia 15 tahun.
Insiden itu terjadi di depan sebuah warung di Kecamatan Bajeng, pada Kamis (5/3), sekitar pukul 21.30 Wita.
Peristiwa bermula saat korban bersama temannya sedang duduk santai di lokasi di depan SD Bontomanai setelah melaksanakan salat tarawih.
“Para pelaku ini melintas menggunakan sepeda motor. Setiap melihat kerumunan anak muda yang sedang duduk atau berkumpul, mereka langsung menembakkan peluru jeli secara membabi buta,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas.
Satu tembakan dari pelaku mengenai bola mata kanan korban. Remaja itu terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“Akibatnya korban terkena peluru di bagian bola mata sebelah kanan dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.















