INFOKINI.ID, BULUKUMBA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengungkap kasus narkoba. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial NS (41) yang merupakan warga Bulukumba.
Barang bukti yang disita polisi berupa barang diduga sabu seberat 45,81 gram dari dua lokasi berbeda.
“Pelaku NS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal, Minggu (8/3/2026).
Akhmad mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan kepemilikan sabu oleh pelaku pada Kamis (26/2).
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa barang bukti sabu disimpan di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya,” ujarnya.
Total barang bukti sabu yang ditemukan dari dua lokasi tersebut mencapai 45,81 gram. Setelah barang bukti diamankan, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
NS akhirnya berhasil diamankan pada Minggu dini hari, 1 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WITA.
“Barang bukti sabu dan sampel urine pelaku juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin atau sabu,” ungkapnya.
Akhmad mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tambahnya.














