INFOKINI.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.
Tersangka merupakan seorang wanita berinisial UN, yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
UN resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (11/3/2026).
Penahanan terhadap UN sempat ditangguhkan karena sakit usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami lakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan kesehatan karena kemarin tidak menghadiri undangan kita karena alasan sakit, dan telah dilakukan cek kesehatan ternyata kondisinya sudah baik dan memungkinkan dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi saat konferensi pers di kantornya, Rabu (11/3/2026).
Menurut Didik, UN merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Adapun lima tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah mantan Pj Gubernur Sulsel BB, kemudian RS, HS, RM, dan RE.
“Adapun identitas UN ini adalah selaku kuasa pengguna anggaran, dan UN ini merupakan tersangka keenam mendampingi yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya,” jelasnya.
Tersangka UN dititip ke Rutan Kelas 1 Makassar untuk penahanannya.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar, bukan di Maros. Yang di Maros hanya BB,” tambahnya.
Selaku KPA, UN dinilai mengetahui pengadaan bibit nanas ini.
“Jadi dia justru yang mengetahui mulai A sampai Z perkara ini karena dia kuasa pengguna anggaran mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pembayaran dia tahu semuanya,” jelasnya.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran mencapai Rp60 miliar yang bersumber dari Anggaran Tahun 2024.















