INFOKINI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026).
Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK selama hampir 6 jam. Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.
Hari ini, Yaqut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba di gedung KPK pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya. Ia kemudian menjalani pemeriksaan.
Pukul 18.45 WIB, Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan. Saat itu, Yaqut sudah mengenakan rompi oranye.
Kepada media, Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” katanya di gedung KPK.
Yaqut juga mengatakan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jamaah Indonesia.
“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” tambahnya.
Sementara itu, dalam keterangannya, KPK mengungkap alasan lama melakukan penahanan terhadap Yaqut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. KPK mengatakan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam perkara ini.
“Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, semua bukti yang sudah diperoleh penyidik pun semakin menguatkan KPK untuk nanti dibuktikan saat persidangan.
Ia menjelaskan, kecukupan bukti penyidik dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah diuji secara formil dalam gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
“Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” ujar Asep.













