INFOKINI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Saat hendak dibawa ke mobil tahanan di depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Gus Alex membantah menerima perintah dari Yaqut untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan.
“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” katanya.
Selain itu, dia membantah adanya uang yang diterima Yaqut dari distribusi kuota haji khusus.
“Tidak ada, tidak ada, tidak ada (terima uang). Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih,” ujarnya.
Gus Alex juga mengatakan menghargai proses hukum yang tengah menjeratnya. Dia berharap diberikan keadilan.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Terima kasih,” ucapnya.
KPK resmi menahan eks staf khusus (stafsus) Gus Alex hari ini. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
Gus Alex terlihat turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan. Saat turun, Gus Alex tampak sudah menggunakan rompi oranye tahanan KPK. Ketika turun, Gus Alex didampingi pihak penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut juga mengklaim tidak menerima uang sepeser pun.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3).














