Dua Bulan, Bea Cukai Makassar Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,5 Miliar

Beberapa petugas Bea Cukai Makassar mengatur barang yang berhasil disita lewat operasi penindakan sejak Januari hingga Februari 2026. (int)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar telah mengamankan sebanyak 5.726.280 batang rokok ilegal, dengan total nilai barang mencapai Rp8,5 miliar lebih, lewat operasi penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga Februari 2026. Jika ditotal potensi kerugian negara lewat sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,5 miliar.

Barang ilegal tersebut berhasil disita lewat pengawasan ketat yang dilaksanakan secara intensif oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Makassar.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Krisna Wardhana, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal itu berasal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap Barang Kena Cukai (BKC) pada perusahaan jasa ekspedisi di Kota Makassar.

“Termasuk pengawasan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, serta kegiatan operasi pasar di sejumlah wilayah kerja Bea Cukai Makassar,” kata Krisna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, rokok ilegal yang disita tersebut terdiri dari berbagai merek.

Krisna mengatakan, dalam pelaksanaan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar turut berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya guna memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

“Atas peredaran rokok igal tersebut, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” tegasnya.

Krisna menjelakan bahwa keberhasilan pihaknya dalam melakukan penindakan jadi bukti dan komitmen Bea Cukai Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi hak-hak negara dari praktik peredaran barang kena cukai illegal.

“Bea Cukai Makassar juga akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea dan Cukai Makassar yang meliputi 11 kabupaten dan kota yang ada di provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Krisna mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain melanggar ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga demi memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *