INFOKINI.ID, DATAKITA.CO – Penerapan sistem kerja fleksibel seperti work from Anywhere (WFA) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dinilai tidak mengganggu kinerja aparatur sipil negara (ASN). Hal ini seiring dengan transformasi digital yang semakin masif dalam sistem pemerintahan.
Dengan diterapkannya WFA, sehingga pegawai dapat melaksanakan tugas dari rumah atau lokasi lain.
Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa ketentuan jam kerja ASN pada dasarnya telah diatur melalui kebijakan nasional. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menjalankan dan menyesuaikan aturan tersebut.
Diketahui, ASN Pemprov Sulsel kembali masuk menjalankan tugas mulai hari ini, Rabu (25/3/2026) usai libur Lebaran 2026.
Kebijakan WFA diterapkan untuk hampir seluruh sektor, kecuali layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan maupun Samsat.
Kebijakan WFA bagi ASN Sulsel ini diberlakukan selama tiga hari kerja setelah masa libur Lebaran 2026, yakni mulai hari ini, Rabu hingga Jumat (25-27/3/2026).
“Kebijakan ketentuan jam kerja itu kan diatur oleh peraturan presiden. Nanti kalaupun misalnya ada fleksibilitas yang kemudian diatur lebih lanjut karena kebijakan yang bersifat nasional, tentu saja kita diimplementasikan saja,” kata Erwin Sodding, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk WFH, saat ini masih dalam tahap penyesuaian. Namun demikian, ASN dituntut untuk mampu beradaptasi dengan pola kerja baru tersebut.
“Sebenarnya memang karena itu kan masih masa penyesuaian. Jadi kenapa pada akhirnya kita harus tetap beradaptasi dengan sistem ini, karena ini sekarang kan sudah menjadi pola,” ujarnya.
Erwin mengatakan, perkembangan sistem kerja berbasis digital turut mendukung efektivitas kinerja ASN meskipun tidak selalu bekerja dari kantor. Sejumlah proses administrasi pemerintahan kini telah beralih ke platform digital.
“Karena ternyata kan memang setelah dilihat, pekerjaan juga memang sekarang lebih banyak digital. Misalnya penandatanganan pun sekarang kita sudah pakai smart office,” jelasnya.
Diungkapkannya, berbagai pengajuan dokumen penting yang menjadi output pemerintah saat ini sebagian besar telah menggunakan tanda tangan digital, sehingga tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik di kantor.
“Pengajuan-pengajuan dokumen-dokumen yang kemudian penting, yang menjadi output pemerintah juga, rata-rata itu sudah melalui tanda tangan digital. Jadi sebenarnya tidak terlalu mengganggu kinerja,” tutur Erwin.















