INFOKINI.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyatakan duka cita mendalam atas gugurnya satu prajurit TNI yang tergabung dalam misi penjaga perdamaian PBB di Lebanon selatan.
Selain itu, tiga personel lainnya dilaporkan mengalami luka dalam insiden yang terjadi di tengah memanasnya situasi keamanan di kawasan tersebut.
Para prajurit TNI tersebut tergabung dalam Satuan Tugas Kontingen Garuda (Konga) TNI di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Peristiwa itu terjadi pada 29 Maret 2026, ketika posisi kontingen Indonesia di sekitar Adchit Al Qusayr terkena dampak tembakan artileri tidak langsung. Insiden tersebut berlangsung saat konflik antara militer Israel dan kelompok bersenjata setempat mengalami eskalasi.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan di akun X Kementerian Luar Negeri RI (@Kemlu_RI) pada Senin (30/3/2026), pemerintah menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam.
“Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan belasungkawa terdalam atas gugurnya satu personel penjaga perdamaian Indonesia dan luka yang dialami tiga lainnya,” demikian pernyataan Kemlu RI.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyampaikan kecaman keras atas insiden tersebut serta mendesak adanya penyelidikan yang terbuka dan menyeluruh.
“Kami mengutuk keras kejadian ini dan menyerukan investigasi yang komprehensif serta transparan,” tulis Kemlu.
Pemerintah memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada prajurit yang gugur atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjaga stabilitas dan perdamaian dunia. Perhatian juga diberikan kepada korban luka agar segera pulih.
“Kami sangat berduka atas kehilangan ini. Penghormatan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada prajurit yang gugur. Doa kami bersama keluarga yang ditinggalkan, serta harapan agar personel yang terluka segera pulih sepenuhnya,” lanjut pernyataan tersebut.
Saat ini, pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan UNIFIL untuk proses evakuasi dan pemulangan jenazah, serta memastikan penanganan medis terbaik bagi personel yang terluka.
Indonesia juga menegaskan bahwa keselamatan pasukan penjaga perdamaian harus menjadi prioritas dan dilindungi sesuai hukum internasional. “Keamanan dan keselamatan pasukan penjaga perdamaian harus dihormati setiap saat. Serangan terhadap mereka tidak dapat diterima dan merusak upaya kolektif dalam menjaga perdamaian dan stabilitas,” tegas Kemlu.















